ATURAN KETUKAN PALU SIDANG
PADA
RAPAT KERJA CABANG (RAKERCAB) KWARCAB JAKARTA UTARA
TAHUN 2026
ATURAN KETUKAN PALU SIDANG
PADA
RAPAT KERJA CABANG (RAKERCAB) KWARCAB JAKARTA UTARA
TAHUN 2026
ATURAN KETUKAN PALU SIDANG
· 1 KALI KETUKAN (TOK):
o Mengesahkan keputusan poin per poin (keputusan sementara).
o Menerima atau menyerahkan pimpinan sidang.
o Menskorsing atau mencabut skorsing waktu singkat (misal: 1x15 menit).
o Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang keliru.
o Memberi peringatan kepada peserta sidang.
· 2 KALI KETUKAN (TOK.. TOK):
o Menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (misal: Ishoma, lobi).
· 3 KALI KETUKAN (TOK.. TOK.. TOK):
o Membuka atau menutup sidang secara resmi.
o Mengesahkan keputusan final/akhir sidang.
· LEBIH DARI 3 KALI KETUKAN (TOK.. TOK.. TOK.. TOK..):
o Menenangkan peserta sidang/forum yang gaduh atau tidak kondusif.
DASAR HUKUM DAN KONVENSI
Secara umum, ketukan palu merupakan praktik peradilan dan konvensi persidangan, bukan aturan tertulis eksplisit di semua UU. Namun, dasar operasionalnya diatur dalam tata tertib masing-masing organisasi atau peraturan lembaga, contohnya Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan (Pasal 8).
“Satyaku Kudarmakan Darmaku Ku Baktikan” – “Satu Pramuka Untuk Satu Indonesia